Dasar Hukum Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien
NO |
DASAR HUKUM |
1. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; |
2. |
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; |
3. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; |
5. |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris; |
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; |
7. |
Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; |
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan |