Dasar Hukum Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
NO |
DASAR HUKUM |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; |
2. |
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; |
3. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; |
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; |
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; |
6. |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; |
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; |
8. |
Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; |
9. |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan; |
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan; |
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |