Persyaratan Surat Izin Praktik Bidan

NO. PERSYARATAN KELENGKAPAN DOKUMEN BARU PERPANJANG
1. Surat Tanda Registrasi (STR) * Ya Ya
2. Ijazah * Ya Ya
3. Surat Keterangan Tempat Praktik diterbitkan oleh Penanggungjawab fasyankes apabila bekerja pada fasyankes (Formulir B.1 terdapat pada menu Download) atau Surat Keterangan Tempat Praktik apabila praktik mandiri.  * Ya Ya
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) * Ya Ya
5. Pasfoto Formal terbaru menghadap kedepan, wajah jelas terlihat dan tidak buram/tanpa bayangan, latar belakang warna bebas dengan ketentuan format file JPEG dengan ukuran 4x6 cm, ukuran file minimal terlihat jelas dan maksimal 1MB * Ya Ya
6. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen oleh Pemohon (Formulir B.5 terdapat pada menu Download) * Ya Ya
7. Bukti Pemenuhan Kompetensi apabila pemohon tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum UU 17/2023 diundangkan atau surat pernyataan pernah praktik (Formulir B.3 terdapat pada menu Download)  Ya -
8. Surat Pernyataan Kecukupan SKP bermaterai (Formulir P.1) atau Surat Pernyataan Kecukupan SKP bermaterai berdasarkan SE MENKES No 1063 (Formulir P.2) * - Ya
9. Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)  - Ya
10. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2 untuk permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3 atau surat pernyataan permohonan penerbitan SIP Baru (Formulir B.4 terdapat pada menu Download) * Ya -
11. SIP sebelumnya * - Ya

Seluruh Dokumen Scan adalah dokumen  Asli  di Upload dengan ketentuan File berukuran   Maksimal 1,5MB  dengan Format file    PDF/JPG/PNG