Persyaratan Surat Izin Praktik Dokter (SIP)

NO KELENGKAPAN SCAN CETAK FILE
1 Surat Ijin Atasan untuk dokter yang bekerja di rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan tidak berkeberatan untuk melakukan praktek di luar praktek dokter tersebut diatas. (untuk pengajuan SIP di luar rumah sakit pemerintah dan puskesmas)
2 Ijazah dokter
3 Surat Tanda Registrasi dokter atau dokter gigi atau dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang
Sesuaikan Salinan 1, 2 atau 3 sesuai pengajuan SIP
4 SK dari Fasyankes tempat bekerja atau surat pernyataan memiliki tempat praktek (untuk praktek swasta perseorangan)
5 Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Setempat ( IDI / PDGI )
6 Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat
7 KTP dan Surat keterangan domisili untuk KTP diluar Malang Raya
8 Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 cm sebanyak 1 ( satu ) lembar
Seluruh Dokumen Scan adalah dokumen  Asli  di Upload dengan ketentuan File berukuran   Maksimal 1,5MB  dengan Format file    PDF/JPG/PNG
Dokumen pada kolom CETAK diserahkan saat datang ke Mall Perizinan