Persyaratan Surat Izin Praktik Dokter Internsip (SIP Internsip)

NO KELENGKAPAN SCAN CETAK FILE
1 Surat Tugas dari Kementrian Kesehatan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan
2 Ijazah dokter
3 Surat Tanda Registrasi dokter atau dokter gigi atau dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang
4 Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Setempat ( IDI / PDGI )
5 Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (3 Tempat)
6 KTP
7 NPWP
8 Buku Tabungan
9 Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 cm sebanyak 1 ( satu ) lembar
Seluruh Dokumen Scan adalah dokumen  Asli  di Upload dengan ketentuan File berukuran   Maksimal 1,5MB  dengan Format file    PDF/JPG/PNG
Dokumen pada kolom CETAK diserahkan saat datang ke Mall Perizinan